PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN
2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); 5. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH. \
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan. (2)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.
Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan c. Kompetensi Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C (3) Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
Salinan sesuai dengan
aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
Muslikh, S.H. NIP
195809151985031001
SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN A. Latar
Belakang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil
kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan.
Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa
standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus
dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
B. Pengertian Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
D. Ruang Lingkup
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta
didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan
Evaluasi Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi
Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang
digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang
diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi
penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN
SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut.
SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri,
dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan
tempat bermain.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
produktif dan kreatif dalam ranah
abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
III. KOMPETENSI LULUSAN
SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi Kualifikasi
Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap orang beriman,
berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi Kualifikasi
Kemampuan
Pengetahuan Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan
prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan
kejadian yang tampak mata.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang
efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain
sejenis.
IV. KOMPETENSI LULUSAN
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan Memiliki kemampuan pikir
dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai
pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan
aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan,
Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001