Nama : Rois Danur Anggoro.
Jurusan : PAI.
Makul : Administrasi Pendidikan.
Analisis
perbandingan diantara UU No. 14 Tahun 2005 - PP No. 74 Tahun 2008 - PP No. 19
Tahun 2017 - dan PMA No. 3 2015.
A. Pengertian
1. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005, PP No 74 Tahun 2008, PP No.
19 Tahun 2017 Guru diartikan sebagai pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PMA No. 3 2015 Dosen adalah
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
B. Kedudukan
1. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 19 Tahun 2017 Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005 Dosen mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
C. Tugas/ beban kerja.
1. Di
dalam PP No. 19 Tahun 2017 dan UU No. 14 Tahun 2005
a. Beban kerja Guru paling
sedikit memenuhi 24 jam tatap
muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu
. Beban guru yang memiliki tugas tambahan seperti: wapsek, ketua perpus, ketua
program keahlian, ketua laboratorium minimal harus 12 Jam tatap muka. Dan untuk
kepala sekolah diperbolehkan mengajar maksimal 6 jam tatap muka (tidak
diwajibkan).
D. Fungsi.
1. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005 fungsi guru adalah untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
2. Di
dalam UU No. 14 Tahun 2005 dosen berfungsi untuk meningkatkan
martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
E. Perubahan yang terjadi (dari PP No 74 Tahun 2008
ke PP No. 19 Tahun 2017)
a. Pasal
6 pada PP No. 74 Tahun 2008 yang salah satu ayatnya berbunyi Program pendidikan profesi memiliki beban belajar yang
diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan
pendidikan tempat penugasan dihapus pada PP No. 19 Tahun 2017.
b. Pada pasal 1 ayat 30 di PP No. 74 tahun 2008 Menteri adalah yang
menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional ( bersifat umum),
sedangkan pada PP No. 19 Tahun 2017 menteri adalah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
c. Pasal 12 pada PP No. 74 Tahun 2008 dihapus pada PP No. 19 Tahun
2017.
d. Guru yang memiliki tambahan tugas khusus, seperti Kepala Sekolah
pada PP No. 74 Tahun 2008 dibebani keharusan (wajib) 6 jam tatap muka di
sekolah, sedangkan pada PP No. 19 Tahun 2017 tidak dibebani keharusan (tidak
wajib) 6 jam tatap muka, hanya saja dipersilahkan jika ingin menggunakannya
untuk mengajar/ tatap muka.
0 komentar:
Posting Komentar