Minggu, 03 Desember 2017

Standar Kompetensi Lulusan



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);     2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. \
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.  (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;  b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C  (3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
       


 Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 10 Mei 2013  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN          REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

         MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001  




SALINAN  LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 54 TAHUN 2013  TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat(3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 
B. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
D. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
E. Monitoring dan Evaluasi Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
II. KOMPETENSI LULUSAN SD/MI/SDLB/Paket A Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan  sebagai berikut. SD/MI/SDLB/Paket A Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan  Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,  teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,  dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan  Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif  dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret  sesuai dengan yang  ditugaskan kepadanya.
III. KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap  orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Dimensi Kualifikasi Kemampuan
Pengetahuan  Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan  Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret  sesuai dengan yang  dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis. 
IV. KOMPETENSI LULUSAN SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C Dimensi Kualifikasi Kemampuan Sikap Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap  orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Pengetahuan  Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian. Keterampilan  Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

 Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001

RPP SMA XII (Fikih)



Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )

Nama Sekolah         :  SMA/MA .............................
Mata Pelajaran        : Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester      : XII / 2
Waktu                        : 6 x 45 menit
Aspek                        : Fiqih


A.  Standar Kompetensi
 11.      Memahami hukum Islam tentang Waris.

B.  Kompetensi Dasar
11.1    Menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris
11.2    Menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris

C.  Indikator Pencapaian Kompetensi  :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
  Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris
  Mampu menjelaskan tentang ahli waris
  Mampu menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris.
  Menyebutkan contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris
  Memperagakan cara-cara menghitung pembagian warisan secara Islam
Religius, jujur, santun, disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak dan kewajiban, kerja keras, dan adil.

Kewirausahaan/ Ekonomi Kreatif :
  Patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
  Toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain
  Percaya diri (keteguhan hati, optimis).
  Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
  Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin)
  Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)


D.  Materi Ajar (Materi Pokok)
  Ketentuan hukum Waris:
­       Syarat-syarat pembagian warisan
­       Ketentuan ahli waris
­       Hal-hal yang membatalkan hak waris.
  Contoh pelaksanaan hukum waris
­       Contoh perhitungan warisan

E.  Metode Pembelajaran:
  Ceramah , tanya jawab dan Praktek

F.   Tujuan Pembelajaran
Siswa diharapkan mampu untuk :
  Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris
  Mampu menjelaskan tentang ahli waris
  Mampu menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris.
  Menyebutkan contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris
  Memperagakan cara-cara menghitung pembagian warisan secara Islam

G.     Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Terstruktur
Mandiri
  Mendiskusikan tentang contoh pelaksanaan hukum waris menurut undang-undang waris di Indonesia
  Mendiskusikan tentang contoh-contoh pelaksanaan waris menurut hukum adat
  Siswa menyebutkan contoh pelaksanaan hukum waris menurut undang-undang waris di Indonesia
  Siswa menyebutkan contoh-contoh pelaksanaan waris menurut hukum adat
  Siswa berlatih mengkaji dan mendiskusikan tentang ketentuan hukum waris berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a.   Kegiatan Awal
-      Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
-      Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
-      Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
-      Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.

b.   Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran memahami hukum Islam tentang Waris.
-      guru mengawali dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
-      Pernahkah kalian mendengar tentang harta warisan ?
-      Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang harta warisan ?
-      Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham tentang harta warisan ?.                                 
-      Guru meminta beberapa siswa untuk menjelaskan pandangannya tentang harta warisan.

Eksplorasi
-      Mengkaji dan mendiskusikan tentang ketentuan hukum waris berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-      Mendiskusikan tentang contoh pelaksanaan hukum waris menurut undang-undang waris di Indonesia
-      Mendiskusikan tentang contoh-contoh pelaksanaan waris menurut hukum adat

Konfirmasi
-      Dalam materi memahami hukum Islam tentang Waris banyak mengandung nilai-nilai sikap dan perilaku yang utama, yaitu permusuhan dan pertikaian banyak diawali oleh pembagian harta waris yang tidak adil oleh sebab itu Allah telah mengaturnya sedemikian rupa sehingga dapat  menjadi acuan dalam pengaturan pembagian waris yang adil dan bijaksana.

c.   Kegiatan Akhir (Penutup)
-      Guru meminta agar para siswa sekali lagi membaca kesimpulan tentang materi memahami hukum Islam tentang Waris.sebagai penutup materi pembelajaran.
-      Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah memahami hukum Islam tentang Waris..
-      Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doá.
-      Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam.

H.  Penilaian
  Tes perbuatan (Performance Individu)
  Tes tertulis

I.    Bahan/Sumber Belajar
  Al Quran dan terjemahan Departemen Agama RI
  Buku pelajaran PAI SMA kelas 3
                                                                                               
           
Mengetahui
Kepala Sekolah



_________________________
NIP/NIK:

.............. , ...............................
Guru Bidang Studi



_________________________
NIP/NIK:





Sumber: http://www.armaila.com/2015/09/download-rpp-kt sp-pai-kelas-xii-sma.html